Uncategorized

Sindikat Pecah Kaca 20 Tahun, Gasak Rp1,2 Miliar di Kalideres


Ringkasan Cepat:

  • Sindikat pecah kaca beraksi selama 20 tahun, membawa kabur Rp1,2 miliar milik nasabah bank di Kalideres.
  • Lima pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga ditangkap setelah menggunakan modus gembos ban dan membuntuti korban dari bank.
  • Polda Metro Jaya menyita sebagian barang bukti dan terus menelusuri sisa uang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Jakarta Barat, 30 Juli 2026 — Sindikat pencuri bermodus gembos ban dan pecah kaca mobil membobol tas berisi Rp1,2 miliar milik nasabah bank di Jalan Taman Surya III, Kalideres, pada 9 Juni 2026. Polda Metro Jaya mengungkap komplotan ini ternyata residivis yang sudah beraksi hampir 20 tahun.

Mengapa Kasus Ini Mengejutkan Publik?

Sindikat Pecah Kaca 20 Tahun, Gasak Rp1,2 Miliar di Kalideres

Kasus ini menarik perhatian bukan hanya karena nilai kerugiannya, tapi juga karena rekam jejak pelakunya. Polisi menyebut kelima anggota sindikat masih punya hubungan keluarga, dan sudah lama beroperasi dengan modus yang sama tanpa terendus. Bagi warga Jakarta, kasus ini jadi pengingat soal kerawanan begal di jalur sekitar bank, terutama saat mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Kepolisian mengimbau nasabah bank untuk lebih waspada terhadap potensi pembuntutan usai transaksi tunai.

“Pelaku atau jaringan ini memang sudah lama sekali melancarkan aksinya. Mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 20 tahun.”
AKP Pendi Wibison, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026)

Selain di Kalideres, publik juga menyoroti isu penegakan hukum lain pekan ini, termasuk buntut eksekusi lahan yang berujung ricuh di kawasan GBK dan kelanjutan kasus mantan pejabat yang jadi tersangka KPK — dua contoh betapa dinamisnya isu hukum di Jakarta belakangan ini.

Kronologi Peristiwa

Sindikat Pecah Kaca 20 Tahun, Gasak Rp1,2 Miliar di Kalideres

Aksi pencurian bermula saat korban berinisial FB baru saja mencairkan uang di sebuah bank swasta. Sejak keluar dari bank, FB rupanya sudah dibuntuti lima orang pelaku.

WaktuKejadian
Selasa, 9 Juni 2026, ±11.30 WIBKorban FB mencairkan uang di bank, lalu diikuti lima pelaku dalam perjalanan pulang
9 Juni 2026, siangBan mobil korban dikempesi pelaku; korban berhenti di bengkel Jalan Taman Surya III, Kalideres
9 Juni 2026, siangSaat korban turun mengganti ban, pelaku memecahkan kaca tengah kanan mobil dan membawa kabur tas berisi Rp1,2 miliar
17 Juli 2026Tersangka Sartono Andi (53) ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor
Jumat, 24 Juli 2026Marwan (51) dan Murdini (35) diringkus di Muara Bangka Hulu, Bengkulu; keduanya ditembak di kaki karena melawan petugas
29 Juli 2026Dua buronan terakhir, berperan sebagai eksekutor dan joki, ditangkap di Bengkulu — seluruh lima pelaku kini diamankan

Menurut Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, para tersangka sempat melawan saat hendak ditangkap di Bengkulu.

“Karena berusaha menyerang petugas, dilakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan nyawa masyarakat.”
AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2026)

Reaksi dan Dampak

Sindikat Pecah Kaca 20 Tahun, Gasak Rp1,2 Miliar di Kalideres

Polisi menegaskan para pelaku bukan pemain baru di dunia kejahatan jalanan. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi status residivis dua dari tiga pelaku yang lebih dulu tertangkap.

“Para pelaku residivis, dan sudah melakukan kejahatan berulang.”
Kompol Dimitri Mahendra, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Dari sisi kerugian materiil, tidak semua uang korban berhasil diselamatkan. Polisi hanya menyita sisa uang tunai sekitar Rp200 juta dari total Rp1,2 miliar yang digasak — artinya sebagian besar uang sudah terlanjur dibelanjakan atau dipindahtangankan pelaku sebelum penangkapan berlangsung. Kasus ini juga menambah daftar panjang kejahatan jalanan bermodus pembuntutan nasabah bank yang jadi perhatian aparat di wilayah Jakarta Barat.

Apa Selanjutnya?

Dengan seluruh lima anggota sindikat kini berstatus tersangka dan diamankan, proses hukum berlanjut ke tahap pemberkasan. Penyidik masih mendalami dari mana asal Rp1 miliar yang belum kembali, termasuk kemungkinan aset atau rekening yang dipakai menampung hasil kejahatan. Warga yang baru saja bertransaksi tunai dalam jumlah besar disarankan menghindari perjalanan sendirian dan segera melapor bila merasa dibuntuti.


Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *