Uncategorized

Resmi, MK Batalkan Pasal 240 KUHP soal Penghinaan Pemerintah


Ringkasan Cepat:

  • MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 240 dan 241 UU No. 1/2023 tentang KUHP lewat Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
  • Pasal yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat.
  • Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Jumat (28/8/2026), setelah uji materi diajukan 12 mahasiswa.

Jakarta, 29 Agustus 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, lewat Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Jumat (28/8/2026), setelah uji materi diajukan 12 mahasiswa.

Mengapa Ini Penting?

Naskah resmi Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Pasal 240 KUHP inkonstitusional.

Pasal 240 KUHP baru sebelumnya mengancam pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan bagi siapa pun yang di muka umum, secara lisan atau tulisan, dianggap menghina kekuasaan umum atau lembaga negara. Pasal 241 memperluas jerat itu ke ranah digital, mencakup penyebaran tulisan, gambar, atau rekaman lewat teknologi informasi. Bagi pengamat hukum, dua pasal ini dianggap warisan dari ketentuan kolonial yang pernah dibatalkan MK lewat Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006, sebagaimana diberitakan Kompas.

Di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.” — Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/8/2026)

Ini bukan uji materi pertama atas pasal tersebut. Sempat ada gugatan serupa sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, namun saat itu MK menolak karena dinilai belum menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata. Setelah pasal benar-benar berlaku, uji materi kali ini justru dikabulkan penuh — perkembangan yang relevan bagi warganet dan aktivis yang selama ini mengaku waswas mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk sorotan publik terhadap penolakan DPRD DKI atas pemangkasan anggaran pendidikan yang ramai dikritik warga beberapa hari sebelumnya.

Reaksi dan Dampak

Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum mengenai status lembaga negara dalam hukum pidana.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, dalam persidangan menyoroti bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” pada Pasal 240 tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik yang sah, menurut laporan Kompas.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir — yang dilantik menjadi hakim MK pada 5 Februari 2026 menggantikan Arief Hidayat — menegaskan lembaga negara tidak bisa disamakan dengan manusia yang punya perasaan untuk dihina. Ia menyebut norma itu membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, yang berisiko mengkriminalisasi kritik dan menimbulkan efek menakut-nakuti bagi masyarakat.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.” — Adies Kadir, Hakim Konstitusi, sidang putusan 28 Agustus 2026

Meski begitu, MK menegaskan putusan ini tidak otomatis membebaskan semua bentuk ujaran dari jerat pidana lain. Ketentuan seperti pencemaran nama baik terhadap individu pejabat negara, sepanjang diatur pasal KUHP lainnya, tetap berlaku — sebagaimana ditegaskan dalam pemberitaan Kontras7. Putusan ini muncul di tengah rentetan sorotan publik terhadap penanganan hukum pejabat negara, termasuk kasus pencopotan Silmy Karim yang berstatus tersangka KPK beberapa bulan sebelumnya, yang juga memantik diskusi soal batas kritik terhadap lembaga negara.

Kronologi Peristiwa

Infografis linimasa perjalanan uji materi Pasal 240 dan 241 KUHP di Mahkamah Konstitusi.
WaktuKejadianSumber
2 Januari 2026Pasal 240 dan 241 UU 1/2023 tentang KUHP resmi berlaku efektifKompas
2025 (sebelum putusan)12 mahasiswa mengajukan uji materi Pasal 240 dan 241 ke MK, teregistrasi sebagai Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025Okezone, Visioner
Jumat, 28 Agustus 2026MK menggelar sidang pembacaan putusan atas 17 perkara pengujian undang-undang, termasuk perkara iniBeritasatu
Jumat, 28 Agustus 2026Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: permohonan dikabulkan seluruhnya, Pasal 240 dan 241 dinyatakan inkonstitusionalOkezone, Kompas

Apa Selanjutnya?

Timbangan keadilan dan naskah UUD 1945 mencerminkan keseimbangan antara kebebasan kritik dan perlindungan individu.

Dengan Pasal 240 dan 241 dinyatakan tidak lagi mengikat, ketentuan pidana khusus untuk “penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara” praktis hilang dari KUHP nasional. Pemerintah dan DPR berpotensi perlu meninjau ulang aturan turunan atau pasal pengganti jika ingin tetap melindungi lembaga negara dari fitnah, namun harus menghindari rumusan yang kembali dinilai membuka ruang kriminalisasi kritik — sebagaimana ditegaskan MK dalam pertimbangannya. Sikap resmi pemerintah, misalnya lewat pernyataan Istana yang sebelumnya juga menegaskan kelanjutan program Makan Bergizi Gratis di tengah sorotan publik, akan menjadi salah satu indikator bagaimana pemerintah merespons putusan ini ke depan. Artikel ini akan diperbarui begitu ada respons resmi dari Kemenkumham, DPR, atau Istana.


Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *