Ringkasan Cepat:
- Mahasiswi berinisial S (21) meninggal di sebuah hotel di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, usai pesta karaoke di PIK 2.
- Polisi menetapkan rekan korban, ID, sebagai tersangka setelah S diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona dua kali.
- Kuasa hukum keluarga, Alvin Febryan, S.H., mendesak proses hukum berjalan transparan hingga ke persidangan.
Jakarta Barat, 12 September 2026 — Keluarga mahasiswi berinisial S (21) mendesak polisi mengusut tuntas kasus kematiannya di sebuah hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. S diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona oleh rekannya sendiri, mahasiswa berinisial ID, dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mengapa Ini Penting?

Kasus ini menyoroti pola pemaksaan konsumsi narkotika terhadap korban yang tidak pernah menggunakannya sebelumnya, dalam situasi sosial yang tampak biasa: karaoke bersama teman. Menurut pemberitaan Liputan6, polisi menjerat ID dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — pasal yang mengatur pemberian narkotika golongan I kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian. Menurut pemberitaan Aksikata, pasal ini membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus pemaksaan zat terlarang di tempat hiburan malam maupun akomodasi seperti hotel, sekaligus menyoroti pentingnya respons cepat aparat begitu korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Rabu, 2 September 2026 malam | ID mengajak S dan sejumlah rekan karaoke di kawasan PIK 2; sebelum berangkat ID sudah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona | Antara, Liputan6 |
| Di lokasi karaoke | ID membawa S dan rekannya berinisial ML ke toilet, lalu memaksa keduanya menenggak setengah butir ekstasi meski S sempat menolak | Antara, Detik |
| Beberapa jam berselang | ID kembali memberikan setengah butir ekstasi, disusul dua butir Riklona kepada S dan ML setelah karaoke selesai | Detik |
| Dalam perjalanan | Kondisi S memburuk; ia sempat mengirim pesan ke seorang teman mengaku dipaksa, lalu terjatuh di depan lift hotel dan harus dibawa dengan kursi roda | Liputan6, Detik |
| Kamis, 3 September 2026 dini hari | ID dan rombongan meninggalkan tempat karaoke sekitar pukul 03.30 WIB menuju hotel di Cengkareng | Informasi.com |
| Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB | ID dan rekan-rekannya meninggalkan hotel, meninggalkan S sendirian dalam kondisi lemas | Liputan6 |
| Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB | Petugas hotel mengecek kamar karena waktu check-out terlewati, dan menemukan S sudah meninggal dunia | Liputan6, Detik |
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fathlillah, memaparkan kronologi ini dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (10/9/2026). Menurut dia, polisi telah mengumpulkan barang bukti sekaligus keterangan sejumlah saksi, termasuk riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan S mengaku dipaksa oleh ID.
Hasil Forensik dan Penetapan Tersangka

Pemeriksaan urine terhadap ID menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Sementara itu, hasil visum luar-dalam atau autopsi terhadap S menyimpulkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Dokter forensik menilai reaksi tubuh S tergolong berat karena korban belum pernah mengonsumsi zat tersebut sebelumnya. AKP Rahis Fathlillah menjelaskan:
“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya.”
— AKP Rahis Fathlillah, Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat
Selain hasil laboratorium, polisi turut mengamankan 19 butir obat jenis Riklona, pakaian korban dan tersangka, seprai serta bantal dari kamar hotel, minuman elektrolit yang sempat ditawarkan kepada korban, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Reaksi dan Dampak

Kuasa hukum keluarga korban, Alvin Febryan, S.H., dari kantor hukum AF & Partners, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026), ia menyampaikan:
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.”
— Alvin Febryan, S.H., Kuasa Hukum Keluarga Korban
Alvin menegaskan keluarga tidak ingin proses hukum berhenti pada penetapan tersangka semata. Tim AF & Partners akan mendampingi keluarga sejak tahap penyidikan hingga persidangan, dengan harapan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif dan tidak ada yang ditutupi.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak memberi keringanan bila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, mengingat dampaknya yang fatal bagi korban:
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
— Alvin Febryan, S.H., Kuasa Hukum Keluarga KorbanBaca Juga Siswi di Karo Diduga Alami Gangguan Ingatan Usai Keracunan MBG, Kemenkes Belum Pastikan Penyebabnya
Apa Selanjutnya?
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan oleh Polres Metro Jakarta Barat, dengan barang bukti fisik, hasil laboratorium, dan rekaman komunikasi korban sebagai materi utama pemeriksaan. Keluarga, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tahap persidangan demi memastikan transparansi proses hukum.
Publik dapat memantau perkembangan resmi melalui rilis kepolisian atau pemberitaan lanjutan dari media nasional yang meliput langsung jalannya penyidikan dan persidangan.
